img
Sep 24, 2024
Rencana Kerja Tahunan (RKT) Tahun 2024 Dirketorat Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan

Rencana  Kerja Tahunan (RKT) merupakan suatu hal penting bagi terselenggaranya tatakelola kinerja yang baik oleh karenanya Rencana Kerja Tahunan menjadi hal yang kritikal dan harus dijadikan fokus perhatian oleh Unit Kerja. Penyusunan Rencana Kinerja Tahunan didasarkan kepada Inpres No. 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 29 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Rencana Kinerja Tahunan merupakan dokumen perencanaan dan acuan penganggaran yang berorientasi pada hasil yang dicapai untuk kurun waktu 1 (satu) tahun. Rencana Kinerja Tahunan berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis yang telah ditetapkan sebelumnya, dan akan dilaksanakan oleh unit kerja. Penyusunan Rencana Kinerja dilakukan seiring dengan agenda penyusunan program dan kebijakan anggaran oleh pimpinan organisasi yang akan dicapai pada tahun berjalan.Dalam Rencana Kinerja Tahunan Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatanini memuat tujuan, sasaran, strategi, kebijakan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan. Rencana Kinerja ini disusun dengan mengacu dan sejalan dengan indokator kinerja kegiatan pembinaan, pengawasan dan perlindungan Tenaga Kesehatan Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan TAhun 2020-2024 dan Rencana Aksi Kegiatan Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan Tahun 2020-2024.

Full Text dapat diakses melalui: https://repositori-ditjen-nakes.kemkes.go.id/680/4/RKT%202024%20TTD%20%281%29.pdf

Rencana Kinerja Tahunan Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan Tahun 2024 diharapkan dapat menjadi acuan untuk merealisasikan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2024 dan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan serta mencapai tujuan dan sasaran kegiatan Pembinaan, Pengawasan dan Perlindungan Tenaga Kesehatan Tahun 2024

Tags :
Sosial Media Kami