Sirkulasi

Prosedur Peminjaman

  1. Buku hanya boleh dipinjam oleh ASN di lingkungan kantor pusat Kementerian Kesehatan RI, di Jakarta yang sudah terdaftar sebagai anggota perpustakaan. Untuk mendaftar, klik di sini.
  2. Buku yang akan dipinjam disampaikan kepada pustakawan yang ada di loket pelayanan.
  3. Pustakawan selanjutnya memproses peminjaman.
  4. Periode peminjaman buku selama 7 hari kerja.
  5. Bagi anggota non ASN Kemenkes, buku cetak hanya bisa dibaca di tempat. Atau bisa membaca dan mengunduh versi PDF melalui Online Public Access Catalog (OPAC).

 Prosedur Pengembalian

  1. Pemustaka mengembalikan buku cetak yang telah dipinjam sesuai dengan periode pengembalian.
  2. Pustakawan mengecek buku yang telah dipinjam dan memastikan buku dalam keadaan baik. 
    • Jika rusak, harus mengisi form pernyataan (Pernyataan Buku Hilang Atau Rusak.
    • Jika hilang, harus mengganti buku yang serupa.
    • Jika melewati masa pengembalian akan dikenakan sanksi tidak bisa meminjam buku selama 1 hari.

Layanan Lainnya
icon
Referensi

Referensi

Detail
icon
Praktik Kerja Lapangan

Praktik Kerja Lapangan

Detail