Prosedur Peminjaman
- Buku hanya boleh dipinjam oleh ASN di lingkungan kantor pusat Kementerian Kesehatan RI, di Jakarta yang sudah terdaftar sebagai anggota perpustakaan. Untuk mendaftar, klik di sini.
- Buku yang akan dipinjam disampaikan kepada pustakawan yang ada di loket pelayanan.
- Pustakawan selanjutnya memproses peminjaman.
- Periode peminjaman buku selama 7 hari kerja.
- Bagi anggota non ASN Kemenkes, buku cetak hanya bisa dibaca di tempat. Atau bisa membaca dan mengunduh versi PDF melalui Online Public Access Catalog (OPAC).
Prosedur Pengembalian
- Pemustaka mengembalikan buku cetak yang telah dipinjam sesuai dengan periode pengembalian.
- Pustakawan mengecek buku yang telah dipinjam dan memastikan buku dalam keadaan baik.
- Jika rusak, harus mengisi form pernyataan (Pernyataan Buku Hilang Atau Rusak.
- Jika hilang, harus mengganti buku yang serupa.
- Jika melewati masa pengembalian akan dikenakan sanksi tidak bisa meminjam buku selama 1 hari.