Pedoman ini meliputi perencanaan, pengadaan, pemanfaatan dan evaluasi. Pengelolaan penunjang penyelenggaraan pendidikan melibatkan pemangku kepentingan yang berkaitan. Penunjang pendidikan adalah perangkat yang mendukung suatu proses pendidikan yang memiliki peranan dalam keberhasilan penyelenggaraan pendidikan. Mengacu kepada Undang-undang no.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi penyelenggaraan pendidikan terdiri dari akademik dan non akademik. Tujuan disusunnya pedoman ini adalah untuk memberikan panduan bagi unit-unit di Kementerian Kesehatan, Badan PPSDM Kesehatan, Poltekes Kemenkes serta pihak- pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan penunjang pendidikan di Poltekes Kemenkes tentang komponen penunjang penyelenggaraan pendidikan di Poltekes Kemenkes.
Buku pedoman ini memuat komponen penunjang penyelenggaraan pendidikan yang harus dipenuhi oleh Poltekes Kemenkes. Pedoman ini harus ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana pemenuhan oleh setiap program studi sesuai dengan bidang ilmunya masing- masing sehingga dapat terusun rencana strategis penyelenggaraan penunjang pendidikan di institusinya masing-masing. Sasaran pedoman adalah pimpinan, dosen dan pengelola penunjang pendidikan di Poltekes Kemenkes seperti unit-unit Badan PPSDM Kesehatan, Inspektorat Jenderal serta para pemangku kepentingan terkait dalam mengelola penunjang penyelenggaraan pendidikan.
Tags :Sep 23, 2024
Jan 09, 2024
Copyright ©2023 Perpustakaan BBPSDMK