img
Sharing Session #5 "Kenaikan Pangkat/Jabatan Fungsional Pustakawan Serta Alih Jabatan Fungsional Pustakawan"

Tanggal 27 Juni 2024 diadakan kegiatan Sharing Session #5 dengan Tema "Kenaikan Pangkat/Jabatan Fungsional Pustakawan serta Alih Jabatan Fungsional Pustakawan" yang diselenggarakan secara hybrid, daring melalui aplikasi zoom meeting dan luring di Poltekkes Kemenkes Mataram. 

adapun narasumber kegiatan tersebut antara lain: Ery Arya Wicaksono (Analis Kepegawaian Sekretariat Ditjen Nakes) dan Jeny Helen Chronika, SH (Pustakawan Ahli Madya Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kemenkes RI) serta moderator Moh. Arip, S.Kp, M.Kes (Kepala Unit Perpustakaan Poltekkes Kemenkes Mataram).

Tahun 2024, seluruh perpustakaan di lingkungan Ditjen Nakes, baik Poltekkes maupun BBPK/Bapelkes ditargetkan oleh Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan agar dapat melakukan akreditasi Perpustakaan. Salah satu komponen dalam penilaian akreditasi perpustakaan antara lain adalah Tenaga Perpustakaan. Saat ini salah satu kendala pengelolaan perpustakaan di lingkungan Ditjen Nakes antara lain kurangnya Pustakawan. Kurangnya Pustakawan maupun tenaga perpustakaan dapat dipenuhi melalui dibukanya formasi Pustakawan dalam perekrutan CPNS, P3K maupun melalui alih jabatan fungsional Pustakawan.

Jabatan Fungsional memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan. Kategori Jabatan Fungsional terdiri atas Jabatan Fungsional Keahlian dan Jabatan Fungsional Keterampilan. Jabatan Fungsional keahlian tersebut ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan. Sedangkan Jabatan Fungsional keterampilan ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.

Saat ini proses kenaikan pangkat di Lingkungan Kementerian Kesehatan RI ada perbedaan jika sebelumnya dalam 1 (satu) Tahun hanya ada 2 (dua) kali periode yaitu periode Juni dan Oktober, saat ini ada 5 kali periode, yaitu periode bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober dan Desember. Dengan adanya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, adanya Perpindahan dari jabatan lain yang merupakan Perpindahan Horizontal ke dalam Jabatan Fungsional yang dilaksanakan melalui: a. perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional; dan b. perpindahan antar Jabatan. Dengan adanya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 ini akan lebih mempermudah di dalam pemenuhan kebutuhan Jabatan Fungsional Pustakawan, dimana jika tidak didapatkan dari Jabatan Fungsional Pustakawan, bisa didapatkan dari alih jabatan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pustakawan selama memenuhi persyaratan, terdapat formasi jabatan serta lulus di dalam uji kompetensi Pustakawan.

Kegiatan Sharing Session ini akan rutin diadakan oleh Perpustakaan Ditjen Nakes untuk meningkatkan kompetensi dan wawasan Pustakawan di lingkungan Ditjen Nakes.  Diharapkan dengan adanya kemudahan kenaikan pangkat dan jabatan ini dapat menjadi motivasi bagi Pustakawan maupun jabatan fungsional lainnya untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam bekerja.

Tags : sharing session kenaikan pangkat kenaikan jabatan alih jabatan pustakawan